Bab V Penyertaan dalam Tindak Pidana

 Pasal 55  


(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta 
akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 57

(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 58

Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.

Pasal 59

Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana. 

Pasal 60

Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.

Pasal 61

(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.

Pasal 62

(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.

0 Response to "Bab V Penyertaan dalam Tindak Pidana"

Posting Komentar

‪#‎100persenbuahnusantara‬ #BlessfulAugust #DreamsWellEngineered #evrinaspGiveaway #‎fruitsummit2015‬ #GoForItEmakGaoel #KainDanPerjalanan #‎livingfunandhealthy‬ #lombablogpojokpulsa2015 #PiknikItuPenting 4G 4G LTE About Me Agama. Akad alun-alun kebumen Ammara Beauty Care Angkringan ARTIKEL Bakmie Jowo Kangen Beauty BERITA blibli.com Braling Photography Candi Borobudur Citra Raya CitraRaya dawet hitam dawet ireng diet Es Buah Singkawang family Gaun Muslim Bentuk Payung giveaway Giveaway #OOTDAlaAku2015 Grand New Velloz Grand New Veloz gudeg h-1 Honeymoon HUKUM ibu rumah tangga IKLAN Jadul 90-an jalan-jalan Job Review karikatur Kebumen KELUARGA KESEHATAN Khasiat yogurt Kota Padang kuliner Magelang Kutoarjo kutowinangun life LIPSUS lomba menulis love Make Over Kamar Mandi manfaat yoghurt manfaat yogurt untuk ibu hamil Mbutuh Menu Masakanku Merah Marun mie ayam murah My 7 Days Fruit Diary Nasi Bakar Niro Granite Niro Granite Indonesia One Day Challenge Toyota OpenSnap opini Optik Kinanti Pak Edi pak kasman Pakdhe Untung Pasar Kutoarjo Pasar Lama Pendidikan Perumahan Idaman di Tangerang POLITIK Pondok Cianjur Purworejo Random REDAKSI Resepsi Review review Blibli.com review film review music review otomotif ronde Roti Bakar 88 rumah idamanku rumah nyaman sate ambal sate blora SEJARAH Smartfren Smartfren 4G Smartfren 4G LTE Advanced Snap and Share Challenge Spirited Away Sunpride Tacose. tangerang TV ONLINE wedding Wego Wetan pasar WISATA wisata kuliner wisata tangerang Yogurt heavenly blush yogurt strawberry Yogurt terbaik di indonesia yogurt yang bagus yogurt yang baik yogurt yang mengandung probiotik