Bab III Pasal 44-52a

Bab III –
Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau
Memberatkan Pidana

Pasal 44

(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Pasal 45

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Pasal 46

(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 47

(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.

Pasal 48

Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pasal 49

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pasal 50

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

Pasal 51

(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Pasal 52

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 52a

Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.

0 Response to "Bab III Pasal 44-52a"

Posting Komentar

‪#‎100persenbuahnusantara‬ #BlessfulAugust #DreamsWellEngineered #evrinaspGiveaway #‎fruitsummit2015‬ #GoForItEmakGaoel #KainDanPerjalanan #‎livingfunandhealthy‬ #lombablogpojokpulsa2015 #PiknikItuPenting 4G 4G LTE About Me Agama. Akad alun-alun kebumen Ammara Beauty Care Angkringan ARTIKEL Bakmie Jowo Kangen Beauty BERITA blibli.com Braling Photography Candi Borobudur Citra Raya CitraRaya dawet hitam dawet ireng diet Es Buah Singkawang family Gaun Muslim Bentuk Payung giveaway Giveaway #OOTDAlaAku2015 Grand New Velloz Grand New Veloz gudeg h-1 Honeymoon HUKUM ibu rumah tangga IKLAN Jadul 90-an jalan-jalan Job Review karikatur Kebumen KELUARGA KESEHATAN Khasiat yogurt Kota Padang kuliner Magelang Kutoarjo kutowinangun life LIPSUS lomba menulis love Make Over Kamar Mandi manfaat yoghurt manfaat yogurt untuk ibu hamil Mbutuh Menu Masakanku Merah Marun mie ayam murah My 7 Days Fruit Diary Nasi Bakar Niro Granite Niro Granite Indonesia One Day Challenge Toyota OpenSnap opini Optik Kinanti Pak Edi pak kasman Pakdhe Untung Pasar Kutoarjo Pasar Lama Pendidikan Perumahan Idaman di Tangerang POLITIK Pondok Cianjur Purworejo Random REDAKSI Resepsi Review review Blibli.com review film review music review otomotif ronde Roti Bakar 88 rumah idamanku rumah nyaman sate ambal sate blora SEJARAH Smartfren Smartfren 4G Smartfren 4G LTE Advanced Snap and Share Challenge Spirited Away Sunpride Tacose. tangerang TV ONLINE wedding Wego Wetan pasar WISATA wisata kuliner wisata tangerang Yogurt heavenly blush yogurt strawberry Yogurt terbaik di indonesia yogurt yang bagus yogurt yang baik yogurt yang mengandung probiotik