Aturan Umum Kuhp



Buku  I 
Aturan Umum
Daftar Isi
  1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
  2. Bab II - Pidana
  3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  4. Bab IV - Percobaan
  5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
  6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
  7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
  10. Aturan Penutup

Bab I
Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam
Perundang-Undangan

Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua 



Pasal 8 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan. 

Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
 

0 Response to "Aturan Umum Kuhp"

Posting Komentar

‪#‎100persenbuahnusantara‬ #BlessfulAugust #DreamsWellEngineered #evrinaspGiveaway #‎fruitsummit2015‬ #GoForItEmakGaoel #KainDanPerjalanan #‎livingfunandhealthy‬ #lombablogpojokpulsa2015 #PiknikItuPenting 4G 4G LTE About Me Agama. Akad alun-alun kebumen Ammara Beauty Care Angkringan ARTIKEL Bakmie Jowo Kangen Beauty BERITA blibli.com Braling Photography Candi Borobudur Citra Raya CitraRaya dawet hitam dawet ireng diet Es Buah Singkawang family Gaun Muslim Bentuk Payung giveaway Giveaway #OOTDAlaAku2015 Grand New Velloz Grand New Veloz gudeg h-1 Honeymoon HUKUM ibu rumah tangga IKLAN Jadul 90-an jalan-jalan Job Review karikatur Kebumen KELUARGA KESEHATAN Khasiat yogurt Kota Padang kuliner Magelang Kutoarjo kutowinangun life LIPSUS lomba menulis love Make Over Kamar Mandi manfaat yoghurt manfaat yogurt untuk ibu hamil Mbutuh Menu Masakanku Merah Marun mie ayam murah My 7 Days Fruit Diary Nasi Bakar Niro Granite Niro Granite Indonesia One Day Challenge Toyota OpenSnap opini Optik Kinanti Pak Edi pak kasman Pakdhe Untung Pasar Kutoarjo Pasar Lama Pendidikan Perumahan Idaman di Tangerang POLITIK Pondok Cianjur Purworejo Random REDAKSI Resepsi Review review Blibli.com review film review music review otomotif ronde Roti Bakar 88 rumah idamanku rumah nyaman sate ambal sate blora SEJARAH Smartfren Smartfren 4G Smartfren 4G LTE Advanced Snap and Share Challenge Spirited Away Sunpride Tacose. tangerang TV ONLINE wedding Wego Wetan pasar WISATA wisata kuliner wisata tangerang Yogurt heavenly blush yogurt strawberry Yogurt terbaik di indonesia yogurt yang bagus yogurt yang baik yogurt yang mengandung probiotik